“Ada perbedaan yang sangat signifikan antara industri hukum di masa lalu dan sekarang.”
Hal ini dirasakan betul oleh Kantor Hukum Resha Agriansyah Partnership (RA Partnership)—sebagai kantor hukum pemenang kategori ‘Rising Star Litigation Law Firm 2022’ dalam survei tahunan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Memotret kantor-kantor hukum terbesar di Indonesia; ‘rising star’ menjadi satu kategori baru yang ditambahkan, guna memperkenalkan kantor hukum yang berdiri sepanjang lima tahun terakhir, yaitu 2018-2022.
Namun, seperti namanya. Usia muda tak selamanya jadi halangan bagi kantor hukum untuk tetap bersinar. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi 20 fee earners berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi yang tentu saja, dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan klien secara maksimal. Salah satunya, dalam perkara PKPU dan kepailitan.
“Dulu, kantor hukum yang menangani perkara PKPU dan kepailitan cenderung sedikit dan dapat dihitung jari. Dibandingkan sekarang, sudah banyak dan RA Partnership menjadi salah satu kantor hukum yang juga menangani bidang tersebut,” kata salah satu Founder sekaligus Partner RA Partnership, Muhammad Arfah.
Untuk dapat bersaing dan mewarnai industri hukum Indonesia, lanjut Arfah, RA Partnership fokus pada pembentukan karakter kantor hukum yang kuat, optimis, dan memiliki semangat perjuangan. Berkaitan dengan konteks penanganan perkara PKPU dan kepailitan, RA Partnership memiliki ciri khas dan warna berbeda. Hal ini disampaikan Arfah, sebab selain menjadi kuasa debitur dan kreditur dalam perkara PKPU dan kepailitan, advokat RA Partnership juga telah terdaftar sebagai kurator dan pengurus yang juga sering kali ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani perkara PKPU dan kepailitan.
Seluruh keunggulan tersebut, kemudian semakin lengkap dengan tim yang solid dan menguasai area praktiknya masing-masing. Hal ini penting, sebab menurut Arfah, masa depan sebuah kantor hukum banyak bergantung dengan kualitas team work yang solid dan tentunya kepercayaan dari para klien.
“Kami juga banyak membantu perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami PKPU & kepailitan baik menjadi kuasa debitur maupun kuasa kreditur. Adapun ruang lingkup bidang perkara PKPU & kepailitan yang pernah kami tangani meliputi bidang penerbangan, rumah sakit, hotel, konstruksi, properti, hasil bumi, pembiayaan, dan lain sebagainya,” ujar Arfah.
Cara Resha Agriansyah Partnership Meningkatkan Kepercayaan Klien
Sebagai bagian dari Resha Agriansyah Partnership, Arfah mengerti, tantangan terbesar bagi para lawyers adalah meyakinkan klien yang tak paham dengan ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, biasanya salah satu pendekatan awal yang diambil RA Partnership, adalah dengan menjelaskan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Caranya dengan memaparkan langsung di hadapan klien dan tentunya tidak menjanjikan kemenangan, karena ini berbenturan dengan kode etik advokat. Hal yang kami lakukan adalah meyakinkan klien bahwa langkah hukum yang akan ditempuh telah berdasarkan hukum dan pengalaman kami sebelumnya. Dengan demikian, klien mengetahui, permasalahan hukum yang sedang dihadapi merupakan bagian dari spesialisasi RA Partnership,” Arfah menjelaskan.
Dengan cara tersebut, diharapkan akan terbangun kepercayaan sebagai modal utama yang harus dibarengi metode penanganan yang baik dan progress yang cepat. Selebihnya, biarlah klien yang merekomendasikan RA Partnership kepada relasinya.
“Tak dapat dimungkiri, kondisi pandemi yang telah berlangsung hampir tiga tahun belakangan sempat membuat kami khawatir. Namun, karena kepercayaan klien yang diberikan, justru saat pandemi, pekerjaan kami cukup baik, khususnya dalam bidang PKPU dan kepailitan,” kata Arfah.
Kini, sembari terus melakukan upaya pengembangan demi meningkatkan kinerja dan kepercayaan klien, RA Partnership secara konsisten terus memberikan semangat kerja pada tim. Tujuannya, agar apa pun yang telah dicapai tak membuat RA Partnership cepat puas dan tetap menjaga etos kerja ke depan.
Di sela kewajiban mendampingi klien, RA Partnership juga memiliki kegiatan bernama Resha Agriansyah Learning Center (RALC) yang terdiri atas pemateri-pemateri ahli di bidangnya. RALC bercita-cita untuk menjadi pionir dalam pengembangan dan pemasyarakatan hukum di Indonesia, antara lain dengan menyelenggarakan seminar dan pelatihan hukum baik dalam cakupan terbatas maupun skala nasional. Sebuah langkah besar yang tak heran membawa RA Partnership sebagai salah satu kantor hukum berusia muda yang patut diperhitungkan di industri hukum Indonesia.
“Kami sangat bersyukur RAP dinobatkan sebagai Rising Star Litigation Law Firm 2022 dan menjadi nominasi dalam kategori Largest Litigation Practice Law Firm 2022 dalam Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Hal ini menjadi semangat bagi kantor untuk dapat memberikan layanan dan bantuan hukum terbaik, khususnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapan kami, penganugerahan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms dapat terus digelar setiap tahunnya dan semoga Resha Agriansyah Partnership juga mengalami peningkatan peringkat dalam penganugerahan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms yang akan datang,” pungkas Arfah.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/resha-agriansyah-partnership-muda-tapi-tak-kalah-bersinar–lt64215e99d9509/?page=all